Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Indra Kenz Mengaku Tidak Berniat untuk Menipu

Siti Yona Hukmana
25/3/2022 14:50
Indra Kenz Mengaku Tidak Berniat untuk Menipu
Indra Kenz(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf di hadapan publik. Dia mengaku tidak berniat menipu para korban.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Meski begitu, dia tetap minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra dengan pakaian tahanan dan diborgol.

Indra mengaku mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan. Kemudian, dia mengikuti trading binary option Binomo itu pada 2019 dengan membuat konten di YouTube hingga sekarang.

Dia mengaku tak menyangka kasus penipuan investasi terjadi pada dirinya. Meski ditangkap, dia berterima kepada pihak Kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus investasi bodong tersebut.

Baca juga: Fakarich Diduga Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polri

"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," ungkap cracy rich asal Medan itu.

Terakhir, dia siap menerima hukuman dari apa yang ia perbuat. Dia memastikan akan bertanggung jawab.

"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tutur Indra.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya