Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf di hadapan publik. Dia mengaku tidak berniat menipu para korban.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Meski begitu, dia tetap minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra dengan pakaian tahanan dan diborgol.
Indra mengaku mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan. Kemudian, dia mengikuti trading binary option Binomo itu pada 2019 dengan membuat konten di YouTube hingga sekarang.
Dia mengaku tak menyangka kasus penipuan investasi terjadi pada dirinya. Meski ditangkap, dia berterima kepada pihak Kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus investasi bodong tersebut.
Baca juga: Fakarich Diduga Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polri
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," ungkap cracy rich asal Medan itu.
Terakhir, dia siap menerima hukuman dari apa yang ia perbuat. Dia memastikan akan bertanggung jawab.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tutur Indra.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Agar rencana investasi Anda tidak sekadar menjadi wacana, diperlukan langkah-langkah strategis yang terukur untuk membangun portofolio yang bertumbuh sepanjang tahun.
Sekarang ini ada banyak aplikasi investasi saham yang bisa kamu gunakan di Indonesia. Semua aplikasi memberikan keamanan dan kemudahan dalam transaksi.
PERGERAKAN pasar saham global dan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin cepat dan kompleks.
Trading forex adalah kegiatan membeli dan menjual pasangan mata uang (seperti EUR/USD) untuk mengambil keuntungan dari selisih perubahan nilai tukar.
Di tengah volatilitas pasar global yang kian dinamis, kemampuan melakukan analisis yang akurat menjadi salah satu kunci utama bagi trader untuk bertahan dan mengambil keputusan yang terukur.
Leverage adalah fitur yang memungkinkan kamu membuka posisi lebih besar dari jumlah modal yang kamu punya.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved