Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fakarich Diduga Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polri

Siti Yona Hukmana
24/3/2022 17:41
Fakarich Diduga Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polri
Ilustrasi.(Medcom.id.)

FAKAR Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, mangkir dari agenda pemanggilan Bareskrim Polri. Fakarich sedianya diperiksa Senin 21 Maret 2022.

"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2022.

Chandra mengatakan Fakarich tidak memberitahukan alasan tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi tersebut. Chandra memastikan pihaknya akan memanggil ulang. "Akan kami panggil lagi," ungkap Chandra.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi. Dia menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

Fakarich dipanggil untuk mendalami sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. "Informasinya Fakar, tetapi belum datang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 17 Maret 2022.

Whisnu tak ingin terburu-buru menyimpulkan Fakarich sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Namun, dia baru menduga.

Baca juga: Indra Kenz Beli Tesla dari Rudi Salim Seharga Rp1,35 M

"Mungkin ya. Kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," tuturnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya