Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLISI selesai memeriksa pengusaha Rudi Salim (RS) terkait jual beli mobil Tesla kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Mobil mewah itu diketahui dibeli Indra seharga Rp1,350 miliar.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Gatot mengatakan pemilik Showroom Prestige Image Motorcars itu diperiksa dari pukul 10.00-15.30 WIB. Rudi dicecar 19 pertanyaan soal jual beli mobil.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan uang hasil penjualan mobil Tesla ke Indra Kenz tidak akan disita. Sebab, mobil mewah yang dibeli Indra itu telah disita penyidik.
"Mobilnya kan sudah disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, hari ini.
Baca juga: Lawan Mafia Minyak Goreng
Polisi tengah menelusuri aset-aset Indra Kenz. Aset yang berasal dari uang hasil kejahatannya bakal disita. Aset terbaru yang disita penyidik ialah rumah Indra yang beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penyitaan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
MENINGKATNYA minat generasi muda Indonesia terhadap aktivitas trading online harus dibarengi edukasi dan perlindungan investor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
Para trader dapat memanfaatkan diversifikasi akun untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan peluang profit secara konsisten.
Untuk mengikuti Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025, peserta wajib melakukan registrasi selama periode pendaftaran pada 21 April sampai 15 Mei.
Harami Candlestick di dunia trading kripto terjadi ketika candlestick kedua berukuran lebih kecil dan sepenuhnya tertelan oleh candlestick sebelumnya.
Musiman, tren yang berkelanjutan dan berulang selama beberapa periode dalam setahun, cenderung memengaruhi nilai aset dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved