Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI selesai memeriksa pengusaha Rudi Salim (RS) terkait jual beli mobil Tesla kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Mobil mewah itu diketahui dibeli Indra seharga Rp1,350 miliar.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Gatot mengatakan pemilik Showroom Prestige Image Motorcars itu diperiksa dari pukul 10.00-15.30 WIB. Rudi dicecar 19 pertanyaan soal jual beli mobil.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan uang hasil penjualan mobil Tesla ke Indra Kenz tidak akan disita. Sebab, mobil mewah yang dibeli Indra itu telah disita penyidik.
"Mobilnya kan sudah disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, hari ini.
Baca juga: Lawan Mafia Minyak Goreng
Polisi tengah menelusuri aset-aset Indra Kenz. Aset yang berasal dari uang hasil kejahatannya bakal disita. Aset terbaru yang disita penyidik ialah rumah Indra yang beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penyitaan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Masih banyak trader masuk ke pasar saham tanpa pemahaman matang sehingga cenderung mengambil keputusan emosional.
Pelajari bagaimana likuiditas pasar forex berubah sepanjang hari, dipengaruhi oleh sesi pasar, tumpang tindih, dan pengumuman ekonomi yang berdampak pada harga.
Volatilitas pasar adalah ukuran statistik yang menilai seberapa banyak dan seberapa cepat harga sebuah aset, seperti forex atau kripto, berubah dalam periode waktu tertentu.
Agar rencana investasi Anda tidak sekadar menjadi wacana, diperlukan langkah-langkah strategis yang terukur untuk membangun portofolio yang bertumbuh sepanjang tahun.
Sekarang ini ada banyak aplikasi investasi saham yang bisa kamu gunakan di Indonesia. Semua aplikasi memberikan keamanan dan kemudahan dalam transaksi.
PERGERAKAN pasar saham global dan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin cepat dan kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved