Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
SELAMA hampir lima bulan ini, di Republik ini, barangkali tidak ada masalah yang lebih ruwet ketimbang persoalan minyak goreng. Dimulai sejak November 2021, minyak goreng mengalami lonjakan harga nyaris dua kali lipat dari harga normal. Tak hanya itu, minyak goreng juga sempat langka di pasaran.
Namun, sungguh menyedihkan sampai hari ini dua perkara itu belum juga terselesaikan. Alih-alih menemukan solusi, pemerintah justru kerap memperlihatkan langkah yang ceroboh. Membuat aturan yang sekadar tambal sulam, yang pada akhirnya dibongkar pasang ialah salah satu contoh kecerobohan itu.
Pemerintah sepertinya lupa, harga tinggi dan kelangkaan minyak goreng selalu berkelindan. Ketika ada salah satu yang 'sakit', penyembuhannya mesti dengan obat yang cocok untuk keduanya. Tidak bisa parsial. Prinsipnya sederhana, jangan mengobati luka di satu sisi kalau itu malah berpotensi memunculkan luka baru di sisi yang lain.
Akan tetapi, itulah yang terjadi. Ketika pada Januari 2002 lalu persoalan harga coba diselesaikan dengan kebijakan satu harga, lalu disusul dengan regulasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter, seketika itu pula kelangkaan mulai terjadi.
Minyak seolah menghilang dari pasar. Masyarakat menjerit, para pelaku usaha mikro, terutama pedagang gorengan dan warung makan yang jumlahnya jutaan kelabakan. Operasi pasar digelar. Orang mengantre dan berjubel demi mendapatkan minyak goreng murah. Korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia setelah kecapaian mengantre.
Pemerintah kemudian merasa menemukan solusi dengan mencabut aturan HET minyak goreng dan melepas harga minyak goreng kemasan kepada mekanisme pasar. Benar, masalah kelangkaan langsung teratasi. Tanpa menunggu lama, rak-rak di toko ritel modern sudah penuh dengan kemasan-kemasan minyak goreng.
Namun, apa konsekuensinya? Atas nama keekonomian, harga minyak goreng kemasan kembali melonjak tidak terkendali. Bahkan, minyak goreng curah yang semestinya disubsidi, di sejumlah tempat tetap dijual dengan harga mahal akibat ketidaksiapan pengawasan dari eksekusi aturan di lapangan.
Dari perjalanan hampir lima bulan itu, kegagapan pemerintah terlihat gamblang. Saking gagap dan paniknya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi malah sempat mengeluarkan pernyataan yang tak berempati saat ia menyalahkan masyarakat sebagai penyebab minyak goreng langka karena melakukan 'penimbunan' dan panic buying.
Dia lain waktu, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, kemarin, Lutfi gantian menuding mafia dan spekulan yang membuat kelangkaan. Namun, lagi-lagi, ia melempar pernyataan yang tak elok didengar anak bangsa. Setelah menuding mafia, ia justru meminta maaf karena tak mampu melawan mereka.
Lho, pemerintah sebagai representasi negara kok takut dan semudah itu menyerah? Bukankah negara punya segala perangkat untuk melawan mafia, spekulan atau apa pun namanya? Bukankah sikap pengecut seperti itu justru akan semakin menguatkan persepsi publik bahwa selama ini pemerintah memang bertekuk lutut di hadapan mafia?
Tudingan, ketika belum bisa dibuktikan, sejatinya ialah asumsi. Yang dituntut publik ialah pemerintah punya keberanian untuk membuktikan kebenaran asumsi-asumsi tersebut. Bukan malah buru-buru angkat tangan setelah melempar tudingan.
Bawa ke ranah hukum jika memang ditemukan unsur pidana atau dugaan kartel, misalnya. Gali akar masalahnya, setelah itu segera temukan solusi supaya tata niaga minyak goreng di masa mendatang bisa lebih berpihak kepada rakyat, bukan kepada cukong atau spekulan. Kekisruhan selama lima bulan seharusnya sudah cukup dan mesti diakhiri.
PEMERINTAH yang bersih dan adil adalah permulaan dari segala sesuatu.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved