Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta Komisi Yudisial (KY) terus menyempurnakan proses rekrutmen para hakim.
Upaya tersebut harus dilakukan demi menciptakan sistem peradilan yang kuat sehingga tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
"Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc, dan para hakim yang berintegritas melalui proses rekrutmen yang transparan, objektif dan profesional," ujar Jokowi dalam Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial yang dihadiri secara daring, Rabu (9/3).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Komisi Yudisial, sambung kepala negara, harus memastikan bahwa calon hakim yang mereka usulkan kepada DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten.
Para calon hakim juga harus memiliki semangat juang dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi.
"Upaya Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali," tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Baca juga : Istana: Rekrutmen CPNS bukan untuk Tujuan Politis
Presiden juga berpesan kepada KY untuk melaksanakan fungsi pengawasan eksternal yang independen dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan kekuasan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.
"Itu akan memperkuat sistem peradilan sehingga akan terwujud reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. KY harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehortmatan dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga," tandasnya. (Pra/OL-09)
Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved