Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PPATK Duga Banyak Crazy Rich Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang

Insi Nantika Jelita
06/3/2022 15:01
PPATK Duga Banyak Crazy Rich Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana(dok.Ant)

DARI analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal, diduga banyak dilakukan crazy rich atau orang-orang kaya yang berasa dari daerah tertentu.

Ditemukan terdapat banyak transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan oleh pihak pelapor, namun dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan ke PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Minggu (6/3).

Pihaknya menyebut, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK dianggap penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Ivan menambahkan, setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Selama 2021, PPATK mengaku telah menerima 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar. Hal ini mengalami peningkatan 126,5% secara year on year.

Sebelumnya diberitakan, crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut pihak kepolisian menutupi dalang investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo. Tersangka kasus investasi bodong Binomo itu emoh membongkar otak penipuan.

"Si Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada (1/3).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat berbagai pasal terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Dalami Peran Doni Salmanan di kasus Investasi Bodong ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya