Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka

Cahya Mulyana
21/2/2022 15:27
Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi MI(Dok. MI)

WAKIL Ketua Fraksi NasDem DPR RI Eva Yuliana menyayangkan sikap kepolisian yang menetapkan pelapor dugaan kasus korupsi yakni mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati. Padahal Nurhayati merupakan pelapor atas dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020.

"Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang koperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka," ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Senin (21/2).

Ia mengatakan penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Pasalnya kejadian ini mencoreng marwah penegakan hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Baca juga: Pelapor Korupsi Dana Desa jadi Tersangka, Kabareskrim: Saya Cek Dulu

Untuk kasus korupsi, lanjut Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi III itu seharusnya penyidik bisa menunjukkan mens rea (niat jahat) yang bersangkutan. "Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah bu nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak," uraiannya.

Eva menjelaskan pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang menyebutkkan bahwa masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.

"Saya mendorong Polri agar mengirimkan personil untuk melakukn supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya