Polisi Tegaskan Usut Semua Binary Option Ilegal

Kautsar Widya Prabowo
19/2/2022 09:30
Polisi Tegaskan Usut Semua Binary Option Ilegal
Ilustrasi(Medcom)

POLISI memastkan akan terus mengusut kasus binary option ilegal, termasuk mengejar seluruh pemilik dan affiliator binary option tidak berizin.

"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).

Whisnu juga akan mengusut semua kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan berlaku di Indonesia. Tindakan ini telah merugikan banyak masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut binary option ilegal yaitu Binomo. Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang dipromosikan oleh Indra Kenz. Sebab, penyidik menemukan unsur pidana.

"Penyidik menemukan pristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.

Ramadhan menyebut unsur pidana ditemukan saat dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa penyidik, terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya