Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI memastkan akan terus mengusut kasus binary option ilegal, termasuk mengejar seluruh pemilik dan affiliator binary option tidak berizin.
"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Whisnu juga akan mengusut semua kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan berlaku di Indonesia. Tindakan ini telah merugikan banyak masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut binary option ilegal yaitu Binomo. Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang dipromosikan oleh Indra Kenz. Sebab, penyidik menemukan unsur pidana.
"Penyidik menemukan pristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.
Ramadhan menyebut unsur pidana ditemukan saat dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa penyidik, terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (OL-1)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved