Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastkan akan terus mengusut kasus binary option ilegal, termasuk mengejar seluruh pemilik dan affiliator binary option tidak berizin.
"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Whisnu juga akan mengusut semua kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan berlaku di Indonesia. Tindakan ini telah merugikan banyak masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut binary option ilegal yaitu Binomo. Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang dipromosikan oleh Indra Kenz. Sebab, penyidik menemukan unsur pidana.
"Penyidik menemukan pristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.
Ramadhan menyebut unsur pidana ditemukan saat dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa penyidik, terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (OL-1)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved