Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seluruh warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu telah tuntas dibayarkan kompensasinya.
"Mereka (WNA) dapat kompensasi, Desember lalu saya juga ke negara Eropa dan Amerika. Pemerintah Indonesia saat itu juga sangat diapresiasi karena telah memberikan perhatian sedemikian rupa untuk WNI maupun WNA yang jadi korban tindak pidana terorisme masa lalu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, hari ini.
Ia mengatakan untuk WNA yang menjadi korban tindak pidana terorisme di masa lalu di antaranya berasal dari Amerika Serikat lima orang, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan warga Australia tidak memperoleh kompensasi, karena ada masalah teknis yang tidak bisa terpenuhinya persyaratan secara administrasi.
"Untuk yang dari Australia banyak, tapi tidak lengkap teknis pengajuannya kemudian tidak bisa kami berikan (kompensasi)," ujar Hasto.
Pihaknya berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurut dia, kompensasi ini merupakan bentuk perhatian negara dan patut disyukuri apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.
Menurutnya, Indonesia memiliki perhatian cukup besar kepada seluruh warganya, bila dibandingkan dengan negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban.
Terhitung sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Adapun total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini. (Ant/OL-4)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
hujan dengan intensitas sedang – lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Buleleng
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved