Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan meminta maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia merasa gagal mewujudkan program hunian down payment (DP) Rp0 sesuai amanah Anies.
Hal itu disampaikan Yoory melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara daring. Yoory positif covid-19 dan mengikuti persidangan dari tahanan.
"Kepada gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya pak. Saya tidak mampu mengemban amanah yang bapak gubernur berikan," kata Yoory saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2) malam.
Baca juga : Akan Diperiksa KPK Soal Formula E, Anies Pastikan tidak Ada Persiapan Khusus
Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ.
Dia mengaku kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, sudah membuat dirinya dan keluarga di titik terendah.
Yoory mengatakan kasus yang menjeratnya tersebut merupakan imbas dari adanya ketidakjujuran dari sejumlah pihak. Khususnya pihak di PPSJ, penyedia lahan, dan notaris yang mengurus keabsahan jual beli.
Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Kooperatif
"Mencederai kepercayaan yang saya berikan dan juga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan beberapa orang di Sarana Jaya, untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai tanah Munjul, agar dapat dilaksanakan transaksi jual belinya," ucap Yoory.
Sambil terisak, Yoory minta dibebaskan dari dakwaan. Namun, jika putusan akhir majelis hakim menyatakan Yoory bersalah, dia minta dihukum ringan.
"Karena memang tidak ada niat atau sengaja untuk melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau negara," ujar Yoory.
Baca juga : Mantan Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini Terkait Kasus Lahan Munjul
Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Baca juga : Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved