Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang

 Tri Subarkah
14/10/2021 12:46
Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.( MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk terdakwa Yoory Corneles.

Yoory adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya yang terseret dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada 2018 sampai 2020.

Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sempat diperiksa saat proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dan membuktikan semua dakwaan yang telah disusun jaksa.

"Tidak menutup kemungkinan (menghadirkan Anies), karena tadi bisa dibilang di dalam pengadaan ini ada kebijakan, kemudian ada SK yang ditandatangani oleh pihak pejabat yang berwenang," kata Takdir usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).

Di hadapan majelih hakim, Takdir menyebut bahwa tim JPU akan menghadirkan tiga saksi untuk sidang berikutnya. Yoory dan penasihat hukumnya kompak tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terahdap dakwaan JPU.

"Kami menganggap saksi yang akan kami hadirkan bisa menerangkan apa yang dilakukan terdakwa, kemudian bagaimana akibat dari tadi, bahwa pembangunan untuk DP 0 rupiah ini memang tidak bisa digunakan," tandasnya.

Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,565 miliar. Hal tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Anja Rutuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propeprtindo, Direktur Adonara Tommy Adrian, serta korporasi Adonara. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya