Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN dalam kasus pelecehan seksual di Indonesia belum berjalan semulus yang diharapkan. Salah satu yang seringkali terjadi ialah korban pelecehan seksual mencabut laporan yang dibuat karena mendapatkan tekanan dari terduga pelaku pelecehan seksual atau berbagai faktor lainnya.
Menanggapi hal itu, Aktivis Perempuan Helga Worotitjan mengungkapkan bahwa hal itu memang persoalan yang pelik. Salah satu jalan yang bisa diambil untuk menunjukkan keberpihakan pada korban iala dengan memberikan sanksi sosial bagi pelaku.
"Jalan satu-satunya meski bukan yang terbaik adalah memberikan hukuman sosial pada pelaku sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan kita pada korban," kata Helga kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Di samping itu, ia mengungkapkan, dukungan masyarakat pada korban dan keluarga menjadi penting. Korban diharapkan tetap melakukan pemulihan dengan metode yang paling tepat sesuai assesment tim pendamping dan juga pendampingan kebutuhan keluarga korban sehingga dukungan menyeluruh didapatkan untuk pemulihan yang komperhensif.
Baca juga: LBH APIK Minta Perlindungan Terhadap Terduga Korban Pelecehan GH Tetap Dijalankan
"Masyarakat dan lingkar keluarga di luar keluarga dalam dan di sekitar korban juga butuh diberi edukasi tentang kekerasan seksual sehingga menjadi pilar dukungan yang menyeluruh bagi korban," pungkas Helga.
Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat baru-baru ini ialah yang dilakukan Gofar Hilman.
Kasus tersebut kemudian berujung pada Hafsyarina Sufa Rebowo, yang merupakan korban, membuat utas dan menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada Gofar Hilman. Pengakuan tersebut ditulis dalam akun Twitternya @quwenjojo.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku lembaga yang menangani kasus tersebut mengungkapkan, meskipun korban telah membuat pengakuan demikian, perlindungan masih harus terus dilakukan.
Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma mengungkapkan bahwa LBH APIK dan SAFEnet telah melakukan rujukan konseling psikologi kepada korban pada Agustus 2021.
Selanjutnya, LBH juga melakukan pendampingan untuk pelaporan ke pihak kepolisian pada Agustus 2021. Namun demikian, permohonan pencabutan kuasa hukum kemudian dilakukan korban pada 10 Februari 2022.
"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ungkap Zuma.
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas. Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya," beber dia.
Fakta lainnya yang terungkap ialah Gofar Hilman sempat melaporkan korban denngan dgaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 4 Agustus 2021. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan fasilitasi kegiatan mediasi untuk Gofar dan Hafsyarina.
Dalam mediasi tersebut, Hafsyarina kemudian meminta maaf kepada Pelapor Gofar Hilman dan bersedia membuat Video permintaan maaf yang nantinya akan di posting pada sosial media.
Melihat fakta-fakta tersebut, LBH APIK kemudian meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
Selain itu, menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.
"Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," imbuh dia.
Pihaknya juga meminta pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka," ucapnya.
"Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," pungkas dia. (Ata/OL-09)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved