Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Berharap Pemulangan Buronan di Singapura Kini Lebih Mudah

Tri Subarkah
26/1/2022 17:48
Kejagung Berharap Pemulangan Buronan di Singapura Kini Lebih Mudah
Kantor Kejaksaan Agung.(MI/M Irfan.)

JAKSA Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Amir Yanto berharap pihaknya dapat memulangkan buronan yang ada di Singapura saat ini. Pernyataan itu menanggapi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang resmi diteken pada Selasa (25/1) kemarin di Bintan, Kepulauan Riau.

"Ya harapannya mempermudah pemulangan DPO (daftar pencarian orang) tindak pidana ke Indonesia," kata Amir melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (26/1). Ditanya mengenai jumlah buronan Kejaksaan di Singapura, Amir mengaku belum mengeceknya. 
JAM-Intel sendiri memiliki program Tangkap Buronan (Tabur) untuk menangkap para DPO Kejaksaan baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Salah satu buronan Kejagung di Singapura yang berhasil dipulangkan pada Juni 2021 ialah Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar. 

Namun, saat itu Adelin dipulangkan berkat koordinasi antara Kejagung dan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Duta Besar Republik Indonesia di Singapura.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Mudahkan Kerja Satgas BLBI

Seminggu setelah repatriasi Adelin, Kejagung kembali memulangkan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata yang juga buron di Singapura. Baik Adelin dan Hendra langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi usai tiba di Indonesia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya