Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH saat ini akan jauh lebih mudah mengejar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura. Pasalnya, pada Selasa (25/1), pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi buronan dari kedua negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan perjanjian itu dinilai akan memuluskan kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI menagih hak negara. Sebab, dalam kesepakatan itu kedua negara menghehendaki melakukan penindakan atas pelaku pidana kendati telah berganti status kewarganegaraan.
"Dengan penandatanganan itu, beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kami bisa selesaikan. Karena betul sekali, beberapa obligor ada yang menetap di Singapura. Jadi kami besar hati sekali," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/1).
Rionald yang juga Ketua Satgas BLBI bilang, perjanjian esktradisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Satgas untuk mengoptimalisasi penagihan hak negara. "Mudah-mudahan ini juga menjadi salah satu upaya, sehingga Satgas BLBI bisa menggunakan yang telah diupayakan pemerintah terkait ekstradisi tersebut," terangnya.
Baca juga: Juragan Jaman Now, Program Anyar Metro TV Bantu UMKM
Diketahui perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (OL-14)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved