PEMERINTAH saat ini akan jauh lebih mudah mengejar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura. Pasalnya, pada Selasa (25/1), pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi buronan dari kedua negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan perjanjian itu dinilai akan memuluskan kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI menagih hak negara. Sebab, dalam kesepakatan itu kedua negara menghehendaki melakukan penindakan atas pelaku pidana kendati telah berganti status kewarganegaraan.
"Dengan penandatanganan itu, beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kami bisa selesaikan. Karena betul sekali, beberapa obligor ada yang menetap di Singapura. Jadi kami besar hati sekali," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/1).
Rionald yang juga Ketua Satgas BLBI bilang, perjanjian esktradisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Satgas untuk mengoptimalisasi penagihan hak negara. "Mudah-mudahan ini juga menjadi salah satu upaya, sehingga Satgas BLBI bisa menggunakan yang telah diupayakan pemerintah terkait ekstradisi tersebut," terangnya.
Baca juga: Juragan Jaman Now, Program Anyar Metro TV Bantu UMKM
Diketahui perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (OL-14)