Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH saat ini akan jauh lebih mudah mengejar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura. Pasalnya, pada Selasa (25/1), pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi buronan dari kedua negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan perjanjian itu dinilai akan memuluskan kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI menagih hak negara. Sebab, dalam kesepakatan itu kedua negara menghehendaki melakukan penindakan atas pelaku pidana kendati telah berganti status kewarganegaraan.
"Dengan penandatanganan itu, beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kami bisa selesaikan. Karena betul sekali, beberapa obligor ada yang menetap di Singapura. Jadi kami besar hati sekali," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/1).
Rionald yang juga Ketua Satgas BLBI bilang, perjanjian esktradisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Satgas untuk mengoptimalisasi penagihan hak negara. "Mudah-mudahan ini juga menjadi salah satu upaya, sehingga Satgas BLBI bisa menggunakan yang telah diupayakan pemerintah terkait ekstradisi tersebut," terangnya.
Baca juga: Juragan Jaman Now, Program Anyar Metro TV Bantu UMKM
Diketahui perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (OL-14)
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Menurut Zaenur, kebijakan ekstradisi merupakan otoritas sebuah negara yang tak dapat diintervensi kecuali dengan negosiasi kedua negara.
PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengakui mencontoh sejumlah program unggulan pemerintah Singapura untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya yatu perumahan murah untuk rakyat.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bakal menemui Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam secara langsung di Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved