Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan

Rahmatul Fajri
21/1/2022 16:59
Jalani Rehabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan
Ardhito Pramono( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Polisi menyebut proses hukum artis Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkoba tetap berjalan, meski pelantun lagu 'Bitterlove' itu diputuskan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Ikhsan mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas-berkas perkara Ardhito. Jika telah lengkap, maka Ardhito akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," kata Taufik di Jakarta, Jumat (21/1).

Taufik mengatakan pihaknya telah mengantarkan Ardhito ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (21/1) untuk menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan Ardhito direhabilitasi selama enam bulan berdasarkan hasil asesmen oleh BNNP DKI Jakarta.

"Hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke sana," kata Taufik.

Seperti diketahui, Ardhito Pramono diciduk di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler dari tangan Ardhito.

Pelantun lagu 'Sudah' itu mengaku mengonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja. Ia juga mengaku bahwa dirinya telah mengenal ganja sejak 2011 silam. Sempat berhenti, Ardhito kembali aktif menggunakan ganja mulai 2020.

Atas perbuatannya, Ardhito dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya