Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terkait TPPU, KPK Sita Aset Bupati HSU Senilai Rp14,2 Miliar

Candra Yuri Nuralam
18/1/2022 16:03
Terkait TPPU, KPK Sita Aset Bupati HSU Senilai Rp14,2 Miliar
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Total aset yang disita mencapai belasan miliar lebih.

"Tim penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ali mengatakan aset yang disita yakni sebuah tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar di Hulu Sungai Utara, uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing senilai Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor. Aset itu diyakini berasal dari uang suap.

"Tersangka AW tersebut dipergunakan diantaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Ali.

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 miliar

KPK menduga masih banyak aset milik Abdul yang disembunyikan. KPK bakal mengulik aset yang disembunyikan itu melalui pemeriksaan saksi ke depannya.

"KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.

Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus sedang dikebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya