Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Total aset yang disita mencapai belasan miliar lebih.
"Tim penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ali mengatakan aset yang disita yakni sebuah tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar di Hulu Sungai Utara, uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing senilai Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor. Aset itu diyakini berasal dari uang suap.
"Tersangka AW tersebut dipergunakan diantaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Ali.
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Rp18,9 miliar
KPK menduga masih banyak aset milik Abdul yang disembunyikan. KPK bakal mengulik aset yang disembunyikan itu melalui pemeriksaan saksi ke depannya.
"KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus sedang dikebut. (OL-4)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Tercatat banjir merendam 11.634 rumah yang dihuni 12.626 keluarga atau 36.799 jiwa
Kejagung bersikap kooperatif dan akan segera menyerahkan tersangka kepada penyidik KPK jika ditemukan.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Penangkapan di Hulu Sungai Utara ini menandai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
Wilayah Hulu Sungai Utara merupakan dataran rendah dan pertemuan sungai-sungai besar seperti Sungai Balangan dan Sungai Tabalong.
Banjir besar melanda 188 desa di10 kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada bulan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved