Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang Peras Rp1,5 Miliar Lebih

Andhika Prasetyo
20/12/2025 10:17
KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang Peras Rp1,5 Miliar Lebih
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, total uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut berasal dari sejumlah sumber, termasuk dugaan pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya.

Untuk dugaan pemerasan, Asep menyebut Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta dalam periode November-Desember 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Selain itu, KPK juga menduga adanya pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara yang dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut antara lain berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.

Adapun penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus mencapai Rp450 juta. Rinciannya, transfer melalui rekening istri sebesar Rp405 juta, serta penerimaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus–November 2025 senilai Rp45 juta.

Dengan demikian, jika seluruh sumber dana tersebut digabungkan-pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya—KPK menduga Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus dan Asis Budianto, serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, hingga saat ini, KPK baru menahan Albertinus dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri. (Ant/E3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik