Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Diminta Laporkan Aparat Pemeras ke KPK

Tri Subarkah
04/2/2025 19:38
Korban Diminta Laporkan Aparat Pemeras ke KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta,(MI/Susanto)

KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendorong korban yang diperas oleh aparat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pemerasan juga merupakan salah satu bentuk korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, upaya itu diperlukan agar kasusnya tidak sebatas berhenti di ranah administrasi kepegawaian semata, misalnya diberhentikan dari jabatan, didemosi, dimutasi, atau dipecat.

"Agar kuat kasusnya diproses hukum, sepertinya korban lapor ke penegak hukum saja, misalnya ke KPK agar kasusnya tidak selesai di ranah administrasi kepegawaian," kata Agus kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).

Ia berpendapat, kasus pemerasan yang dilakukan oleh aparat memang dapat diusut dengan tindak pidana umum. Namun, tidak menutup kemungkinan aparat pemeras diseret ke pengadilan lewat dakwaan pemerasan berdasarkan UU Tipikor.

"Pidana tipikor jika pelaku punglinya itu pengawai negeri atau penyelenggara negara termasuk penegak hukum," tandasnya.

Belakangan, kasus pemerasan oleh aparat marak terjadi di Tanah Air dengan korban warga negara (WN) asing. Teranyar, kasus tersebut menyasar WN Tiongkok oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, aparat kepolisian juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah WN Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya