Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA buruh kembali melakukan demonstrasi di depan Gedung Parlemen Senayan. Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan telah inkonstitusional bersyarat oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa DPR akan mencari titik tengah terbaik antara pengusaha dan pekerja dalam memperbaikia UU Ciptaker. Supratman sendiri sempat menemui perwakilan para buruh yang berunjuk rasa pada Jumat (14/1).
"Cari titik kuilibirumnya antara kepentingan dunia usaha dan dunia pekerja supaya nanti ke depannya itu lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan," kata Supratman.
Baca juga: Dukung Larangan Ekspor, MIND ID Patuhi DMO Batu Bara
Supratman menjelaskan bahwa DPR harus melakukan perbaikan UU Ciptaker sebagaimana bunyi putusan MK. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk tetap melanjutkan pembahasan perbaikan UU Ciptaker dengan tetap mendengarkan para aspirasi kepentingan buruh atau pekerja.
"Menggolkan semua kepentingan pengusa, mengabaikan seluruh kepentingan buruh, enggak mungkin pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, enggak boleh, sehingga kita cari titik tengahnya menyangkut soal kepentingan-kepentingan itu," ujar Supratman.
Supartman melanjutkan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan secara transparan sebagaimana putusan MK. Kendati dirinya menegaskan bahwa pembahasan RUU Ciptaker yang sebelumnya telah dilakukan juga telah melalui proses yang transparan.
pandangan kami selama ini menyatakan bahwa itu sudah sangat transparan DPR ya," kata dia. (OL-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved