Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Depan Mahasiswa Ubhara, Ketua KPK Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi 

Ghani Nurcahyadi
10/1/2022 22:49
Di Depan Mahasiswa Ubhara, Ketua KPK Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi 
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan paparan dalam kuliah umum yang digelar Universitas Bhayangkara(Dok. Ubhara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.  

“UU No. 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada,” ujar Firli dalam Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi bertema Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Dini Tindak Pidana Korupsi yang digelar Universitas Bhayangkara (Ubhara). 

Ia menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.  

”Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan Anggaran Belanja Negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” jelas Firli.  

Dia menyebutkan tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.  

“Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” terangnya. 

KETUA DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menyoroti tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih berfokus pada pendekatan hukum.  

“Masalah korupsi sebenarnya adalah persoalan budaya yang seharusnya didekati dengan pendekatan budaya. Aspek pencegahan kalah populer dengan aspek penindakan. Strategi pencegahan harusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar,” papar Henry.  

Baca juga : Presiden: Perkokoh Kepemimpinan Indonesia yang Dilakukan Bung Karno

Komisioner KPK periode 2007-2011, Bibit Samad Riyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, juga mengatakan, pentingnya strategi pencegahan dilakukan dengan melakukan revolusi mental seluruh anak bangsa dalam pemberantasan korupsi.  

“Upaya penindakan adalah senjata terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya. 

Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, mengamanatkan perlunya pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.  

Ubhara pun berkomitmen menyiapkan sarjana dan calon pemimpin bangsa di masa depan yang mampu bersaing dan berperilaku baik, dengan memasukkan materi Pendidikan Anti Korupsi ini ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) bagi mahasiswa.  

“Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi merupakan Program Pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi,” ujar Bambang, 

Lebih jauh ia mengatakan, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apapun baik di mata hukum, agama dan sosial dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.  

“Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri,” tegasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya