Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“UU No. 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada,” ujar Firli dalam Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi bertema Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Dini Tindak Pidana Korupsi yang digelar Universitas Bhayangkara (Ubhara).
Ia menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.
”Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan Anggaran Belanja Negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” jelas Firli.
Dia menyebutkan tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
“Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” terangnya.
KETUA DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menyoroti tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih berfokus pada pendekatan hukum.
“Masalah korupsi sebenarnya adalah persoalan budaya yang seharusnya didekati dengan pendekatan budaya. Aspek pencegahan kalah populer dengan aspek penindakan. Strategi pencegahan harusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar,” papar Henry.
Baca juga : Presiden: Perkokoh Kepemimpinan Indonesia yang Dilakukan Bung Karno
Komisioner KPK periode 2007-2011, Bibit Samad Riyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, juga mengatakan, pentingnya strategi pencegahan dilakukan dengan melakukan revolusi mental seluruh anak bangsa dalam pemberantasan korupsi.
“Upaya penindakan adalah senjata terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, mengamanatkan perlunya pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Ubhara pun berkomitmen menyiapkan sarjana dan calon pemimpin bangsa di masa depan yang mampu bersaing dan berperilaku baik, dengan memasukkan materi Pendidikan Anti Korupsi ini ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) bagi mahasiswa.
“Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi merupakan Program Pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi,” ujar Bambang,
Lebih jauh ia mengatakan, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apapun baik di mata hukum, agama dan sosial dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri,” tegasnya. (RO/OL-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Di bidang AI, UNSIA akan menandatangani MoU dengan Udacity Korea, dengan konten yang disiapkan oleh Stanford University dan manajemen Silicon Valley.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
Keberlanjutan organisasi tak hanya ditentukan teknologi dan sistem, tetapi juga oleh pemimpin yang mampu menjawab tantangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
UIII meluncurkan Indonesian Institute for Human Fraternity, sebuah lembaga yang akan mengawal penerjemahan nilai-nilai persaudaraan manusia ke dalam kebijakan dan program konkret.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved