Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Sudarwidadi menyebut bahwa tuntutan ultrapetita majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai hal biasa.
"Ya biasa kan? Kadang kita menuntut tinggi, hakim (menghukum) rendah. Kan hal yang biasa," ujar Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (5/1). Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1), majelis hakim menghukum dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.
Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto yang sebelumnya dituntut masing-masing 12 dan 14 tahun, dihukum oleh hakim pidana penjara 15 tahun. Meski putusan kepada empat terdakwa itu melampaui tuntutan jaksa, Sudarwidadi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ini disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapat salinan putusan.
"Belum, belum (menentukan sikap). Kami dapatkan dulu putusan lengkapnya, kami pelajari," ujarnya.
Selain itu, Sudarwidadi mengakatan putusan ultrapetita kepada empat terdakwa kemarin akan dijadikan bahan evaluasi untuk menuntut terdakwa lain yang belum diseret ke meja hijau. Diketahui, masih ada empat tersangka ASABRI lain yang belum menjalani sidang.
Baca juga: Pukat UGM Minta Jaksa Perbaiki Tuntutan ASABRI
Mereka ialah Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan perlindungan asuransi bagi 25.304 pemudik dalam momentum Lebaran 2026.
Layanan Siaga Mudik Lebaran 2026! Nikmati fasilitas posko, 108 bengkel siaga, hingga diskon asuransi rumah & kendaraan. Cek di sini!
SurveI mengungkapkan lebih dari 70% responden kelas menengah Asia merasakan kecemasan soal kesejahtaraan finansial yang menghambat perencanaan jangka panjang.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved