Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Sudarwidadi menyebut bahwa tuntutan ultrapetita majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai hal biasa.
"Ya biasa kan? Kadang kita menuntut tinggi, hakim (menghukum) rendah. Kan hal yang biasa," ujar Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (5/1). Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1), majelis hakim menghukum dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.
Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto yang sebelumnya dituntut masing-masing 12 dan 14 tahun, dihukum oleh hakim pidana penjara 15 tahun. Meski putusan kepada empat terdakwa itu melampaui tuntutan jaksa, Sudarwidadi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ini disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapat salinan putusan.
"Belum, belum (menentukan sikap). Kami dapatkan dulu putusan lengkapnya, kami pelajari," ujarnya.
Selain itu, Sudarwidadi mengakatan putusan ultrapetita kepada empat terdakwa kemarin akan dijadikan bahan evaluasi untuk menuntut terdakwa lain yang belum diseret ke meja hijau. Diketahui, masih ada empat tersangka ASABRI lain yang belum menjalani sidang.
Baca juga: Pukat UGM Minta Jaksa Perbaiki Tuntutan ASABRI
Mereka ialah Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
Melalui Qonnect+ 2026, Qoala Plus memberikan edukasi atas gambaran pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved