Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Sebut Ultrapetita Putusan ASABRI Hal Biasa

Tri Subarkah
05/1/2022 17:46
Kejagung Sebut Ultrapetita Putusan ASABRI Hal Biasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja hendak mengikuti sidang, Selasa (4/1).(Antara/Muhammad Adimaja.)


DIREKTUR Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Sudarwidadi menyebut bahwa tuntutan ultrapetita majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai hal biasa.

"Ya biasa kan? Kadang kita menuntut tinggi, hakim (menghukum) rendah. Kan hal yang biasa," ujar Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (5/1). Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1), majelis hakim menghukum dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.

Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto yang sebelumnya dituntut masing-masing 12 dan 14 tahun, dihukum oleh hakim pidana penjara 15 tahun. Meski putusan kepada empat terdakwa itu melampaui tuntutan jaksa, Sudarwidadi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ini disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapat salinan putusan.

"Belum, belum (menentukan sikap). Kami dapatkan dulu putusan lengkapnya, kami pelajari," ujarnya.

Selain itu, Sudarwidadi mengakatan putusan ultrapetita kepada empat terdakwa kemarin akan dijadikan bahan evaluasi untuk menuntut terdakwa lain yang belum diseret ke meja hijau. Diketahui, masih ada empat tersangka ASABRI lain yang belum menjalani sidang. 

Baca juga: Pukat UGM Minta Jaksa Perbaiki Tuntutan ASABRI

Mereka ialah Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik