Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Sudarwidadi menyebut bahwa tuntutan ultrapetita majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai hal biasa.
"Ya biasa kan? Kadang kita menuntut tinggi, hakim (menghukum) rendah. Kan hal yang biasa," ujar Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (5/1). Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1), majelis hakim menghukum dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.
Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto yang sebelumnya dituntut masing-masing 12 dan 14 tahun, dihukum oleh hakim pidana penjara 15 tahun. Meski putusan kepada empat terdakwa itu melampaui tuntutan jaksa, Sudarwidadi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ini disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapat salinan putusan.
"Belum, belum (menentukan sikap). Kami dapatkan dulu putusan lengkapnya, kami pelajari," ujarnya.
Selain itu, Sudarwidadi mengakatan putusan ultrapetita kepada empat terdakwa kemarin akan dijadikan bahan evaluasi untuk menuntut terdakwa lain yang belum diseret ke meja hijau. Diketahui, masih ada empat tersangka ASABRI lain yang belum menjalani sidang.
Baca juga: Pukat UGM Minta Jaksa Perbaiki Tuntutan ASABRI
Mereka ialah Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
SEBAGAI salah satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang berperan aktif dalam pengembangan industri terkait, BRI Life menjalankan berbagai inisiatif transformasi digital.
Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi.
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved