Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan putusan ultrapetita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua bekas Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dihukum pidana penjara 20 tahun. Putusan itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Begitu pula hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar dan Hari masing-masing 12 dan 14 tahun penjara.
"Seharusnya dari awal JPU memang menuntut maksimal yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/1). "Syukurnya majelis hakim progresif, ultrapetita, melebihi apa yang diminta," sambungnya.
Zaenur menyebut putusan majelis hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, rasuah di perusahaan pelat merah itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang terbilang besar, yakni Rp22,788 triliun. Selain itu, korupsi ASABRI juga berdampak pada industri perasuransian dan menyebabkan para nasabah sebagai korban langsung sengsara.
Ia berharap agar putusan ultrapetita kepada empat terdakwa ASABRI dijadikan pembelajaran JPU dalam menuntut terdakwa lain. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh JPU, katanya, antara lain tingkat keseriusan dari tindak pidana, kerugian yang diakibatkan, tingkat kesalahan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Itu harus diperhitungkan benar-benar. Jangan lagi menuntut rendah," ujar Zaenur.
Adam, Sonny, Bachtiar, dan Hari menjadi empat terdakwa ASABRI pertama yang diputus di pengadilan tingkat pertama. Setidaknya masih ada empat terdakwa lain yang belum divonis.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Benny bahkan belum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, terdapat empat tersangka ASABRI lain yang belum diseret ke meja hijau. Salah satunya ialah adik kandung Benny, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Baca juga: Sakit Kanker Usus, Eks Dirut ASABRI Justru Dihukum Ultra Petita
Sedangkan tiga tersangka lain yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Bunga telang yang kaya akan manfaat kesehatan berhasil diolah menjadi produk minuman probiotik teh kombucha, sabun cair, dan pupuk cair organik menggunakan biang bakteri SCOBY.
TIM peneliti dari UGM menyebut buah jenitri (Elaeocarpus sphaericus), komoditas tanaman buah yang ada di daerah Kebumen, Jawa Tengah punya khasiat untuk mencegah penyakit gagal ginjal.
Proses meditasi juga bermanfaat bagi fungsi kognitif otak. Seseorang tidak memerlukan waktu lama dalam bermeditasi untuk meningkatkan fungsi otak.
Eka mengaku sebagian besar publikasi yang dilakukannya terkait pengembangan alat uji berbasis kertas untuk pengujian atau diagnostik cepat yang rendah biaya dan mudah digunakan pengguna.
Aktivitas olahraga harus dilakukan dengan bijak, yaitu sesuai dengan dosis dan selalu memperhatikan sinyal tubuh yang membutuhkan waktu pemulihan serta perbaikan.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved