Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan putusan ultrapetita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua bekas Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dihukum pidana penjara 20 tahun. Putusan itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Begitu pula hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar dan Hari masing-masing 12 dan 14 tahun penjara.
"Seharusnya dari awal JPU memang menuntut maksimal yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/1). "Syukurnya majelis hakim progresif, ultrapetita, melebihi apa yang diminta," sambungnya.
Zaenur menyebut putusan majelis hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, rasuah di perusahaan pelat merah itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang terbilang besar, yakni Rp22,788 triliun. Selain itu, korupsi ASABRI juga berdampak pada industri perasuransian dan menyebabkan para nasabah sebagai korban langsung sengsara.
Ia berharap agar putusan ultrapetita kepada empat terdakwa ASABRI dijadikan pembelajaran JPU dalam menuntut terdakwa lain. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh JPU, katanya, antara lain tingkat keseriusan dari tindak pidana, kerugian yang diakibatkan, tingkat kesalahan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Itu harus diperhitungkan benar-benar. Jangan lagi menuntut rendah," ujar Zaenur.
Adam, Sonny, Bachtiar, dan Hari menjadi empat terdakwa ASABRI pertama yang diputus di pengadilan tingkat pertama. Setidaknya masih ada empat terdakwa lain yang belum divonis.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Benny bahkan belum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, terdapat empat tersangka ASABRI lain yang belum diseret ke meja hijau. Salah satunya ialah adik kandung Benny, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Baca juga: Sakit Kanker Usus, Eks Dirut ASABRI Justru Dihukum Ultra Petita
Sedangkan tiga tersangka lain yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
Varian baru virus SARS-CoV-2 yang dikenal dengan nama Nimbus atau varian NB.1.8.1 mulai menarik perhatian dunia setelah penyebarannya meningkat di sejumlah negara Asia.
UGM belum bisa menyampaikan terkait keberlanjutan program KKN di wilayah tersebut, yang terdapat 9 tim.
PIHAK Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku akan melakukan evaluasi tentang sistem pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
RATUSAN mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melakukan salat gaib untuk dua rekannya yang tewas dalam kecelakaan kapal di Maluku Tenggara.
Universitas Gadjah Mada menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dua mahasiswa UGM saat KKN di Maluku Tenggara Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved