Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan putusan ultrapetita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua bekas Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dihukum pidana penjara 20 tahun. Putusan itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Begitu pula hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar dan Hari masing-masing 12 dan 14 tahun penjara.
"Seharusnya dari awal JPU memang menuntut maksimal yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/1). "Syukurnya majelis hakim progresif, ultrapetita, melebihi apa yang diminta," sambungnya.
Zaenur menyebut putusan majelis hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, rasuah di perusahaan pelat merah itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang terbilang besar, yakni Rp22,788 triliun. Selain itu, korupsi ASABRI juga berdampak pada industri perasuransian dan menyebabkan para nasabah sebagai korban langsung sengsara.
Ia berharap agar putusan ultrapetita kepada empat terdakwa ASABRI dijadikan pembelajaran JPU dalam menuntut terdakwa lain. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh JPU, katanya, antara lain tingkat keseriusan dari tindak pidana, kerugian yang diakibatkan, tingkat kesalahan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Itu harus diperhitungkan benar-benar. Jangan lagi menuntut rendah," ujar Zaenur.
Adam, Sonny, Bachtiar, dan Hari menjadi empat terdakwa ASABRI pertama yang diputus di pengadilan tingkat pertama. Setidaknya masih ada empat terdakwa lain yang belum divonis.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Benny bahkan belum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, terdapat empat tersangka ASABRI lain yang belum diseret ke meja hijau. Salah satunya ialah adik kandung Benny, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Baca juga: Sakit Kanker Usus, Eks Dirut ASABRI Justru Dihukum Ultra Petita
Sedangkan tiga tersangka lain yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved