Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Ke MA

Candra Yuri Nuralam
29/11/2021 10:30
Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Ke MA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(Antara )

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan untuk mengajukan kasasi. Langkah hukum itu diambil Edhy setelah divonis sembilan tahun penjara dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Ali mengatakan pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi untuk Edhy. Kontra memori itu akan menjadi bantahan dari dalil dan argumentasi Edhy dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Baca juga: Kikis Keadilan, Kontras Pertanyakan Telegram Panglima TNI

Hakim kasasi diminta bijak. Lembaga Antikorupsi yakin Edhy bersalah dalam kasus ini.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ujar Edhy. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis (11/11). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya