Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan untuk mengajukan kasasi. Langkah hukum itu diambil Edhy setelah divonis sembilan tahun penjara dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).
Ali mengatakan pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi untuk Edhy. Kontra memori itu akan menjadi bantahan dari dalil dan argumentasi Edhy dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Baca juga: Kikis Keadilan, Kontras Pertanyakan Telegram Panglima TNI
Hakim kasasi diminta bijak. Lembaga Antikorupsi yakin Edhy bersalah dalam kasus ini.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ujar Edhy.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis (11/11). (P-5)
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved