Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kikis Keadilan, Kontras Pertanyakan Telegram Panglima TNI

Cahya Mulyana
29/11/2021 10:15
Kikis Keadilan, Kontras Pertanyakan Telegram Panglima TNI
 Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti (dok. kontras.or.id )

PENEGAKAN hukum kembali disorot usai terbitnya telegram yang ditandatangani Panglima TNI Andika Perkasa. Ketentuan bernomor 1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum ini dinilai harus dievaluasi karena bertolak belakang dengan nilai-nilai keadilan.

"Sebelum adanya surat telegram ini, praktik ini biasanya dilakukan secara tidak langsung (melalui surat) oleh pimpinan, seperti yang terjadi pada kasus Jusni (penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oknum aparat) dan pimpinannya mengirim surat keringanan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Media Indonesia, Senin (29/11).

Menurut dia telegram yang terbit pada 5 November 2021 ini harus dievaluasi. Dengan adanya aturan pemanggilan tentara harus mengetahui pimpinan satuan, semakin memberatkan mekanisme penegakan hukum.

Baca juga: Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN jadi Celah Masuk Mafia Tanah

Karena selama ini proses pelanggaran oleh TNI dilakukan melalui mekanisme internal militer. Maka ketika adanya aturan tersebut akan melahirkan impunitas di tubuh TNI yang pada akhirnya bisa berpotensi TNI menjadi kebal pidana.

"Juga itu dapat melakukan tindakan apa saja karena ada upaya perlindungan dari atasan yang mana sejauh ini lazim terjadi sebelum adanya aturan tersebut," jelasnya.

Fatia mengatakan ketentuan yang berujung pada keringanan oknum TNI yang melakukan tindak pidana menunjukkan perlindungan pada aparat. "Dengan adanya aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh. Maka sudah seharusnya dicabut demi penegakan hukum yang adil," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya