Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENEGAKAN hukum kembali disorot usai terbitnya telegram yang ditandatangani Panglima TNI Andika Perkasa. Ketentuan bernomor 1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum ini dinilai harus dievaluasi karena bertolak belakang dengan nilai-nilai keadilan.
"Sebelum adanya surat telegram ini, praktik ini biasanya dilakukan secara tidak langsung (melalui surat) oleh pimpinan, seperti yang terjadi pada kasus Jusni (penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oknum aparat) dan pimpinannya mengirim surat keringanan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Media Indonesia, Senin (29/11).
Menurut dia telegram yang terbit pada 5 November 2021 ini harus dievaluasi. Dengan adanya aturan pemanggilan tentara harus mengetahui pimpinan satuan, semakin memberatkan mekanisme penegakan hukum.
Baca juga: Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN jadi Celah Masuk Mafia Tanah
Karena selama ini proses pelanggaran oleh TNI dilakukan melalui mekanisme internal militer. Maka ketika adanya aturan tersebut akan melahirkan impunitas di tubuh TNI yang pada akhirnya bisa berpotensi TNI menjadi kebal pidana.
"Juga itu dapat melakukan tindakan apa saja karena ada upaya perlindungan dari atasan yang mana sejauh ini lazim terjadi sebelum adanya aturan tersebut," jelasnya.
Fatia mengatakan ketentuan yang berujung pada keringanan oknum TNI yang melakukan tindak pidana menunjukkan perlindungan pada aparat. "Dengan adanya aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh. Maka sudah seharusnya dicabut demi penegakan hukum yang adil," pungkasnya. (P-5)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi 414 perwira TNI untuk menempati jabatan baru. Pergeseran ini meliputi sejumlah posisi strategis
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Setelah kosong selama 25 tahun, jabatan Wakil Panglima TNI diemban Jenderal Tandyo Budi Revita.
Enam kodam baru itu akan disahkan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8).
Selain itu, Marsda Deny Muis naik menjadi Panglima Kopasgat TNI dan Mayjen Djon Afriandi mendapat promosi jabatan sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melayat ke rumah duka mendiang Marsekal Pertama (Marsma) Fajar Adriyanto yang disemayamkan di rumah duka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved