Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN jadi Celah Masuk Mafia Tanah

Tri Subarkah
29/11/2021 10:05
Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN jadi Celah Masuk Mafia Tanah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(Dok. PUSPENKUM KEJAGUNG )

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyoroti sindikat mafia tanah dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Sumatera Selatan. Ia mengunkapkan salah satu celah yang menjadi peluang masuknya sindikat mafia tanah adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," jelasnya melalui terangan tertulis, Senin (29/11).

Selain soal administrasi, proses pendaftaran tanah yang belum selesai juga menjadi celah yang digunakan mafia tanah. Hal ini memungkinkan masih dibukanya penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Jaksa agung juga menyebut masalah lainnya, yakni tindakan administraitf terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus yang tidak segera dilakukan serta terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih. Menurut Burhanuddin, institusi Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.

"Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja, baik Kajati maupun Kajari, segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," ujar Burhanuddin.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Tunggu DPR Tuntaskan Kasus HAM

Menurutnya, keberadaan jaringan mafia tanah sangat meresahkan. Di samping itu, mafia tanah juga menghambat proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial, dan menurunkan daya saing. Ia juga tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.

"Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas jaksa agung.

Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, Burhanuddin juga menyinggung soal mafia pelabuhan yang dinilai telah menghambat laju perekonomian. Hal ini, lanjutnya, telah menimbulkan biaya berusaha yang tinggi sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.

Ia meminta jajarannya membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, dan sumber daya alam.

"Pastikan mafia tanah tak lagi berkutik. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya