Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Penurunan Nilai Pajak di Sulsel

Lina Herlina
11/11/2021 12:24
KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Penurunan Nilai Pajak di Sulsel
epala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan dikawal petugas(dok.Ant)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan, yang merupakan pegawai kantor pajak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11), tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Iya tersangka dtangkap di Wilayah Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri tanpa menyebut identitas pegawai pajak yang ditangkap tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran pegawai pajak tersebut dinyatakan tidak kooperatif selama penyelesaian penyidikan. "Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," sebut Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Wawan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelumya, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.

Ada pun total uang suap sebanyak Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Yaitu, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset Alex Noerdin lewat Sang Istri



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya