Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Anak Nia Daniaty Kembali Mangkir, Alasannya Perawatan Dokter

Hilda Julaika
05/11/2021 15:33
Anak Nia Daniaty Kembali Mangkir, Alasannya Perawatan Dokter
Nia Daniaty (tengah) bersama menantu dan anaknya Olivia Nathania (kanan)(Instagram)

KUASA hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan jika kliennya hari ini kembali batal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Padahal sebelumnya, Olivia telah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (4/11) kemarin. Namun yang bersangkutan membatalkan dan meminta untuk diganti pada Jumat (5/11) hari ini, tetapi kembali tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Maaf untuk hari ini Oi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Susan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Oleh karena tidak kehadiran terlapor, Susan pun meminta untuk penyidik dapat mengundur jadwal pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021 pekan depan.

"Kami minta di undur tanggal 11 November," sebutnya.

Lebih lanjut, Susan menjelaskan ketidakhadiran putri dari penyani Nia Daniaty lantaran masih dalam masa pemulihan usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Formula E, Wagub DKI: Anggaran Dibahas Transparan dengan DPRD

"Sebelumnya oi dirawat di RS dan sudah keluar tetapi masih dalam perawatan dokter," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Olivia Nathania sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/11). Namun, pelapor meminta diundur pada Jumat (5/11).

"Hari ini sebenarnya kami jadwalkan untuk pemanggilan saudari O. Tetapi karena ada halangan diminta tunda besok," kata Yusri Kamis (4/11).

Dimana dalam kasus ini, Olivia merupakan pihak terlapor terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya