Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anak Nia Daniaty Tidak Hadiri Pemeriksaan Kedua dengan Alasan Sakit

Hilda Julaika
14/10/2021 13:49
Anak Nia Daniaty Tidak Hadiri Pemeriksaan Kedua dengan Alasan Sakit
Nia Daniaty (tengah) bersama menantu dan anaknya Olivia Nathania (kanan)(Instagram)

TERLAPOR kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua hari ini. Anak dari penyanyi Nia Daniaty ini meminta dijadwalkan ulang pada Senin, (18/10).

"Enggak hadir karena kondisi kesehatan, minta dijadwalkan lagi hari Senen," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, Kamis (14/10).

Susanti menjelaskan alasan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit. Meskipun tidak merinci sakit apa yang dialami Olivia.

"Kurang sehat," jawabnya singkat.

Padahal seharusnya Olivia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai terlapor hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pasalnya penyidik membutuhkan keterangan Olivia untuk melengkapi berkas sebelum menggelar perkara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Mudah-mudahan Kamis datang, sehingga Jumat bisa lakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (13/10).

Sebelumnya, Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf sudah melakukan pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin, (11/10).

Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Biayanya Rp120 Ribu saja

Kendati demikian, Olivia tidak bersedia membeberkan isi materi pertanyaan. Namun, ia menegaskan suaminya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga membantah melakukan penipuan CPNS.

Selain itu, polisi sudah memeriksa sejumlah korban beberapa waktu lalu. Para korban sudah mengungkapkan tindakan Olivia termasuk menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomo induk pegawai (NIP) palsu.

Laporan terhadap Olivia ini terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya