Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI perlu bersikap tegas dengan memerintahkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk kembali membuka penyidikan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya.
Pakar hukum pidana Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menekankan bahwa kelanjutan penanganan kasus menjadi keadilan bagi korban. Dalam prinsip hukum, terkadang keadilan dikorbankan untuk mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan
Itu selama sesuai dengan undang-undang yang diasumsikan adil. Namun adil secara prosedural, bukan keadilan subtantif. "Supaya adil, hendaknya dilakukan penyidikan lagi secara transparan dan akuntabel," ujar Suparji saat dihubungi, Sabtu (9/10).
Menurutnya, penyelidikan yang transparan bisa dilakukan Bareskrim Polri atau Polda Sulsel. Namun, lebih tepat dilakukan polda, karena berkaitan dengan alat bukti. Penyelidikan pun dapat dibuka kembali, jika memang ada bukti baru, atau ada keberatan atas hasil penyelidikan sebelumnya.
"Bisa (penyidikan Mabes Polri), karena ada masalah yang rumit dan jadi perhatian publik. Tapi, lebih tepat Polda Sulsel, karena terkait kedekatan alat bukti," imbuhnya.
Baca juga: Menteri PPPA Turunkan Tim Untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Luwu Timur
Suatu perkara dapat dihentikan, jika tidak ditemukan cukup bukti pembukaan minimal dua alat bukti, atau telah kedaluwarsa selama 14 tahun. Kasus dapat diteruskan, apabila di kemudian hari ditemukan minimal dua alat bukti.
Terkait dengan dugaan kasus perkosaan yang melibatkan satu keluarga, lanjut dia, semakin membuktikan pentingnya regulasi yang berpihak pada korban dan pemulihannya. DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan RUU PKS, agar bisa disahkan.(OL-11)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved