Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar: Polri Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak

Sri Utami
09/10/2021 20:51
Pakar: Polri Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan gedung Mabes Polri, Jakarta.(Antara)

POLRI perlu bersikap tegas dengan memerintahkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk kembali membuka penyidikan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya. 

Pakar hukum pidana Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menekankan bahwa kelanjutan penanganan kasus menjadi keadilan bagi korban. Dalam prinsip hukum, terkadang keadilan dikorbankan untuk mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan

Itu selama sesuai dengan undang-undang yang diasumsikan adil. Namun adil secara prosedural, bukan keadilan subtantif. "Supaya adil, hendaknya dilakukan penyidikan lagi secara transparan dan akuntabel," ujar Suparji saat dihubungi, Sabtu (9/10).

Menurutnya, penyelidikan yang transparan bisa dilakukan Bareskrim Polri atau Polda Sulsel. Namun, lebih tepat dilakukan polda, karena berkaitan dengan alat bukti. Penyelidikan pun dapat dibuka kembali, jika memang ada bukti baru, atau ada keberatan atas hasil penyelidikan sebelumnya. 

"Bisa (penyidikan Mabes Polri), karena ada masalah yang rumit dan jadi perhatian publik. Tapi, lebih tepat Polda Sulsel, karena terkait kedekatan alat bukti," imbuhnya.

Baca juga: Menteri PPPA Turunkan Tim Untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Luwu Timur

Suatu perkara dapat dihentikan, jika tidak ditemukan cukup bukti pembukaan minimal dua alat bukti, atau telah kedaluwarsa selama 14 tahun. Kasus dapat diteruskan, apabila di kemudian hari ditemukan minimal dua alat bukti.

Terkait dengan dugaan kasus perkosaan yang melibatkan satu keluarga, lanjut dia, semakin membuktikan pentingnya regulasi yang berpihak pada korban dan pemulihannya. DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan RUU PKS, agar bisa disahkan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya