Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Usai rapat penutupan masa sidang ini, DPR RI akan memasuki masa reses.
“Mulai tanggal 8-31 Oktober 2021 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (7/10).
Puan akan menghadiri rapat paripurna secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20). Pidato penutupan masa sidang akan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Sebelum penutupan masa sidang, DPR RI akan melakukan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu. Puan mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR.
“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ucapnya.
Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selanjutnya akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” sebut Puan.
Puan mengatakan, walaupun awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Pimpinan DPR RI mengundang seluruh Anggota DPR RI agar dapat ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan Pandemi Covid-19 dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan, ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” pesan Puan kepada anggota dewan yang akan melakukan reses. (Uta/OL-09)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Lebih dari Sejuta Sarjana Menganggur, Ketua DPR Puan Maharani Sistem Pendidikan dan Industri Belum Terkoneksi
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved