Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Senator ART: Tidak Jadi Penyidik Picu Demotivasi 56 eks KPK di Polri

Muhamad Fauzi
29/9/2021 14:23
Senator ART: Tidak Jadi Penyidik Picu Demotivasi 56 eks KPK di Polri
Anggota Komite 1 DPD Abdul Rachman Thaha.(MI/M Irfan)

PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN, diapresiasi anggota Komite 1 DPD Abdul Rachman Thaha.

"Cara pandang Kapolri sudah tepat. Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan. TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja (kinerja positif) para eks-KWK dimaksud. Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK," ujar ART sapaan senator muda dari Sulawesi Tengah ini, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (29/9).

Saat ini, jelas ART, masalahnya meskipun Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.

Pertama, ungkap dia, sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarir lalu mengundurkan diri dari Polri. Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri.

"Apalagi kita masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu. Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrim semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata," kenangnya..

Kedua, lanjut ART, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan. Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi.

"Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan. Hal ini sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak. Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara," jelas ART. (OL-13)

Baca Juga: Kabareskrim: 56 Pegawai KPK Tidak Bisa Jadi Penyidik Hanya ASN Polri



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya