Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan ditarik Polri tidak bisa menjadi penyidik. Melainkan sebatas ditarik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, penyidik di Korps Bhayangkara haruslah merupakan Anggota Polri.
“Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya. Karena penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (29/9).
Namun, Agus enggan membeberkan rincian penugasan yang akan diemban oleh 56 pegawai tersebut bila bergabung menjadi ASN di Polri. Ia hanya meminta agar menunggu proses yang tengah berjalan.
"Ikuti saja prosesnya," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan bakal menarik 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menjadi ASN di Polri. Hal ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK akan Ditarik Jadi ASN Polri
"Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo, dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Listyo saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, saat ini tengah mendiskusikan proses hingga menentukan mekanismenya. Mekanisme tersebut yang akan digunakan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri.
Pihaknya juga mengatakan penarikan ASN ini terkait dengan rekam jejak dan pengalaman tindakan pidana korupsi (tipikor).
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yg saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutupnya. (OL-13)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved