Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani mengapresiasi dimulainya pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, yang sudah diresmikan Presiden Jokowi.
Puan berharap pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik terbesar se-Asia Tenggara tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Hilirisasi industri baterai kendaraan listrik ini patut diapresiasi, sehingga kita bisa merasakan nilai tambah yang berlipat ganda ketimbang mengekspor komoditas bahan mentah kita ke luar negeri. Nilai tambah ini juga harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Puan di Jakarta, Kamis (16/9)
Manfaat tersebut harus bisa dirasakan rakyat, baik lewat penyerapan tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, maupun harga kendaraan listrik berbasis baterai yang terjangkau oleh masyarakat luas.
“Industri baterai ini menggunakan nikel, sumber daya alam yang banyak terkandung di bumi Indonesia, sehingga pemanfaatannya juga harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Pabrik baterai bukan hanya menjadi babak baru perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri tetapi juga menjadi momentum untuk pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan.
Pembangunan pabrik baterai mobil listrik di tengah situasi pandemi ini menjadi momentum untuk terus mengembangkan green economy, demi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Tidak hanya mengejar pertumbuhan tinggi, tetapi juga memerhatikan lingkungan dan menciptakan lapangan kerja,” imbuhnya.
Selain baterai dia berharap pemerintah terus mendorong agar komponen-komponen lain kendaraan listrik bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga harga jual kendaraan listrik bisa terjangkau dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri bisa semakin maksimal.
“Semakin banyak komponen kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, semakin banyak manfaat yang dirasakan rakyat,” ucapnya.
Selain itu, Puan berharap, pemerintah juga agar terus membangun infrastruktur pendukung bagi industri kendaraan listrik, dan juga menarik minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“Harus terus disosialisasikan ke masyarakat luas bahwa kendaraan listrik lebih hemat dan ramah lingkungan, ketimbang bahan bakar minyak,” tukasnya. (Sru/OL-09)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved