Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cegah Jual Beli Jabatan, KPK Ingatkan Pentingnya Sistem Merit

Dhika Kusuma Winata
16/9/2021 15:11
Cegah Jual Beli Jabatan, KPK Ingatkan Pentingnya Sistem Merit
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers.(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya sistem merit dalam penempatan posisi di lingkungan ASN untuk mencegah terjadinya korupsi jual beli jabatan. 

Pengawasan yang ketat dari aparat pengawas intern pemerintah (APIP), juga harus berfungsi agar mampu mencegahnya. "Jual beli jabatan tentu bisa kita cegah sedini mungkin. Terapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik," ujar Firli dalam seminar virtual, Kamis (16/9)

"Pastikan semua berjalan sesuai merit system. Lakukan pengawasan secara ketat, tidak hanya pengawas internal, tapi juga eksternal," imbuh Firli.

Baca juga: Wah, Oknum BUMN Sering Terlibat di Pusaran Korupsi

Lebih lanjut, dia menyoroti kasus jual beli jabatan secara massal di Probolinggo yang belum lama ini terbongkar. KPK menangkap Bupati Probolinggo beserta suaminya dan para camat, serta calon penjabat sementara (pjs) kepala desa. Total sebanyak 22 tersangka yang ditahan.

Firli mengatakan jual beli jabatan bisa dicegah, jika dalam seleksi dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan mengedepankan sistem merit. Menurutnya, pejabat yang mendapat kedudukan hasil dari praktik koruptif akan sulit melayani masyarakat, lantaran tidak berintegritas.

Baca juga: Kontras : Tugas Panglima TNI Baru Sangat Berat

"Tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan, apabila seleksi dan pembinaan SDM dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, transparan, kompetitif dan dilaksanakan merit system. Orang yang tepat mendapatkan tempat yang tepat juga," pungkasnya.

Lembaga antirasuah mengingatkan urgensi penguatan pengawasan yang ketat dari APIP pemerintah daerah, yakni inspektorat. Pengawasan perlu dilakukan semenjak perencanaan, pelaksanaan kebijakan, hingga setelah dilakukan implementasi.

"Pengawasan perlu bertahap dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi dan pengawasan akhir. Sehingga, menutup ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan," tutur Firli.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya