Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memikul tugas berat. Sebab terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diperbaiki panglima TNI yang baru termasuk menekan tingginya angka kekerasan oleh oknum TNI.
"Panglima TNI selanjutnya memilki pekerjaan berat dalam memimpin institusi beberapa tahun ke depan. Pergantian panglima tak boleh hanya menjadi agenda yang sifatnya formalistik belaka, melainkan harus menjadi momentum perbaikan tubuh TNI," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti saat memaparkan keterangan secara virtual dengan tajuk Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah pada Tubuh TNI, Kamis (16/9).
Menurut dia, menjelang masa pensiun Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, berbagai nama muncul yang digadang menggantikannya sebagai panglima TNI. Panglima TNI baru, dituntut memperbaiki catatan buruk yang ditorehkan Hadi Tjahjanto selama periode 2017-2021.
"Catatan ini kami lakukan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam turut serta memperkuat alat negara dari perspektif hak asasi manusia. Catatan evaluatif ini menggunakan perspektif hak asasi manusia yang kami analisis berdasarkan aturan hukum nasional dan internasional dengan penggunaan data terbuka, baik melalui pemantauan media maupun pengaduan kasus yang masuk ke Kontras," paparnya.
Fatia menjelaskan sepanjang kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KontraS melakukan pemantauan terhadap sejumlah langkah, keputusan, atau kebijakan pada tubuh TNI yang berdampak pada hak asasi manusia.
Baca juga : Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Secara umum, selama kurang lebih tiga tahun terhitung dari Januari 2018 hingga Agustus 2021, Kontras mencatat jumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh TNI mencapai 227 peristiwa. Adapun peristiwa kekerasan tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, tindakan tidak manusiawi, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, bisnis keamanan, penggusuran paksa, okupasi lahan, dan kejahatan seksual.
Catatan pemantauan tersebut juga menunjukkan pola relasi kuasa yang tidak berubah dari waktu ke waktu. Adapun tindakan terbanyak adalah penganiayaan sebanyak 151 kasus diikuti oleh intimidasi dengan 57 kasus. Setiap tahunnya, peristiwa kekerasan terus didominasi oleh matra TNI Angkatan Darat dengan 288 kasus.
"Di samping itu, pola kekerasan yang berulang tersebut juga menunjukkan mekanisme pengawasan yang masih lemah terhadap sikap prajurit di lapangan, baik pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran pidana," urainya.
Fatia mengatakan, Kontras juga menyoroti sejumlah langkah kontraproduktif terhadap reformasi sektor keamanan yang berkonsekuensi pada kondisi kebebasan sipil. Bentuknya dapat dilihat dari wacana revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperbolehkan penempatan militer aktif pada jabatan sipil, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, penerapan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang memperbesar peran TNI tanpa mengatur batasannya, militerisme di Papua, konflik agraria antara petani dan TNI, hingga pelibatan TNI yang berlebihan dalam penanganan pandemi covid-19.
Dalam kerangka kebijakan publik, keterlibatan luas dari TNI dalam ranah sipil berimplikasi pada tata kelola pemerintahan yang baik karena menutup ruang bagi instansi atau stakeholder yang berwenang. Juga berpotensi terjadi konflik kepentingan pada beberapa hal, seperti pengambilan keputusan penting yang melibatkan prajurit atau aset TNI.
"Sejumlah catatan di atas menggambarkan bahwa Panglima TNI selanjutnya memilki pekerjaan berat dalam memimpin institusi beberapa tahun ke depan. Beberapa permasalahan harus segera dibenahi demi TNI yang professional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perwujudan agenda reformasi sektor keamanan," pungkasnya. (OL-2)
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Hetifah menegaskan tindakan keji penyerangan air keras terhadap Andri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan status Siaga 1 adalah uji kesiapan rutin untuk personel & alat, bukan darurat nasional. Simak penjelasan lengkapnya di sini
Dengan jabatan baru itu, Lucky yang merupakan angkatan pertama SMA Taruna Nusantara itu otomatis menyandang pangkat jenderal bintang tiga TNI alias letnan jenderal.
Apa itu Siaga 1 TNI? Pelajari pengertian, prosedur operasional, hingga sejarah penetapannya di Indonesia dalam panduan komprehensif ini.
Apa yang terjadi jika Panglima TNI menetapkan Siaga 1? Pelajari prosedur kesiapsiagaan militer, instruksi operasi, dan pengaruhnya bagi masyarakat sipil.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved