Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Bantah Salurkan Pegawai yang Diberhentikan ke BUMN

Dhika Kusuma Winata
15/9/2021 21:06
KPK Bantah Salurkan Pegawai yang Diberhentikan ke BUMN
Gedung merah-putih KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar menyalurkan pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) dalam alih status ASN untuk bekerja ke BUMN. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan KPK hanya membantu permohonan dari pegawai.

"Terkait berita penyaluran pegawai, pimpinan KPK tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Tugas kita mengurusi jika ada permintaan. Permohonan itu lah yang kita urusi, kalau yang tidak ingin itu adalah hak pribadi perorangan. Silakan ada pilihan," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

KPK mengumumkan para pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November.

Baca juga : Ketua KPK Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK dan MA soal TWK

KPK menyebutkan jumlah 50 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK dan enam pegawai yang tak mengambil kesempatan diklat bela negara akan dipecat dengah hormat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada pegawai TMS yang mengajukan permohonan kepada pimpinan untuk dibantu agar bisa bekerja di BUMN. Meski begitu, ia menyatakan hal itu bukan penyaluran semua pegawai yang tak lolos TWK melainkan hanya permohonan individual.

"Ini bukan mengalihkan, menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada. Jadi KPK tidak menyalurkan dan mengalihkan. Tapi namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan kemudian harus bertanggung jawab. Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK untuk itu kami empati dan akan coba perjuangkan," kata Ghufron. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya