Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua KPK Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK dan MA soal TWK

Dhika Kusuma Winata
15/9/2021 18:14
Ketua KPK Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK dan MA soal TWK
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Sumaryanto Bronto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau semua pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli menyampaikan kedua lembaga telah menyatakan alih status pegawai KPK melalui TWK sah dan konstitusional.

"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan putusan tersebut. Kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon tafsir terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 pada jalur yang benar," kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

Dalam kesempatan itu, KPK mengumumkan para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November Firli menyatakan tak ada percepatan dalam pelaksanaan pemberhentian itu dan undang-undang hanya mengatur jangka waktu paling lama.

"Tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September (putusan MA) dan 31 Agustus (putusan MK), ya harus kita laksanakan," ujar Firli.

Baca juga : KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September

Pascaputusan dua lembaga itu, pimpinan KPK serta jajaran bersama Menteri Hukum dan HAM, Menpan-RB, dan Kepala BKN menggelar rapat koordinasi pada 13 September 2021. Hasilnya diputuskan 50 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK dan enam pegawai yang tak mengambil kesempatan diklat bela negara diberhentikan per 30 September 2021.

"Terhadap enam pegawai yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti diklat namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya