Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau semua pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli menyampaikan kedua lembaga telah menyatakan alih status pegawai KPK melalui TWK sah dan konstitusional.
"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan putusan tersebut. Kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon tafsir terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 pada jalur yang benar," kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (15/9).
Dalam kesempatan itu, KPK mengumumkan para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November Firli menyatakan tak ada percepatan dalam pelaksanaan pemberhentian itu dan undang-undang hanya mengatur jangka waktu paling lama.
"Tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September (putusan MA) dan 31 Agustus (putusan MK), ya harus kita laksanakan," ujar Firli.
Baca juga : KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September
Pascaputusan dua lembaga itu, pimpinan KPK serta jajaran bersama Menteri Hukum dan HAM, Menpan-RB, dan Kepala BKN menggelar rapat koordinasi pada 13 September 2021. Hasilnya diputuskan 50 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK dan enam pegawai yang tak mengambil kesempatan diklat bela negara diberhentikan per 30 September 2021.
"Terhadap enam pegawai yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti diklat namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (OL-7)
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved