Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September

Dhika kusuma winata
15/9/2021 17:28
KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), dan Nurul Ghufron (kanan(ADAM DWI / MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan itu resmi diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers dihadiri Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.

"Kami perlu tegaskan bahwa ketidakbisaan pegawai KPK menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 atau pun peraturan lainnya. Namun, karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

Keputusan KPK itu diumumkan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU KPK dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Kedua lembaga dalam putusannya menyatakan proses alih status pegawai melalui TWK sah dan konstitusional.

Pascaputusan dua lembaga itu, pimpinan KPK serta jajaran bersama Menteri Hukum dan HAM, Menpan-RB, dan Kepala BKN menggelar rapat koordinasi pada 13 September 2021. Hasilnya diputuskan 50 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK dan enam pegawai yang tak mengambil kesempatan diklat bela negara diberhentikan per 30 September 2021.

Baca juga: Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK

"Terhadap enam pegawai yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti diklat namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS per 30 September 2021," ucap Alexander.

Alexander menyampaikan KPK mengapresiasi tinggi para pegawai yang akan diberhentikan itu atas jasa-jasanya. Dia berharap semua dedikasi serta jasa yang diberikan selama di KPK menjadi bagian ladang amal dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," tuturnya.

"KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita harus sadari korupsi yang merugikan kita semua menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencegah dan memberantasnya," ujar Alexander.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya