Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021.
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Yudi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Hal itu disampaikan Yudi mengingat putusan MA bernomor 26 P/HUM/2021 itu dengan tegas menyatakan tindak lanjut dari hasil aasesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Menurutnya, putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa secara formal TWK bisa dilakukan oleh KPK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan, tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Maldministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi Aturan soal TWK KPK
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut putsan MA maupun MK terhadap gugatan para pegawai KPK telah menegakkan supremasi hukum dan pembelajaran bagi segenap bangsa. Oleh karenanya, tidak boleh lagi lembaga lain yang menandingi kewenangan kedua Mahkamah itu yang telah memutus Perkom No. 1/2021 bersifat konstitusional dan sah.
"Lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan lembaga peradilan harus kita hindarkan bersama sama sejauh terbitnya dan tenggelamnya matahari, karena itu hanya akan membuat riuh dan kacau hukum karena ketidakpastiannya sungguh ini akan merusak negara hukum yang kita citakan," sambung Ghufron.
Selain Yudi, gugatan uji materi ke MA juga dimohonkan oleh pegawai KPK lainnya, yaitu Farid Andhika. Majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotan Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono menyatakan tidak dapat diangkatnya para pemohon menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK-nya yang tidak memenuhi syarat (TMS).(OL-5)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved