Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK

Tri Subarkah
10/9/2021 12:38
Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK
KPK(Ilustrasi)

KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021.

"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Yudi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Hal itu disampaikan Yudi mengingat putusan MA bernomor 26 P/HUM/2021 itu dengan tegas menyatakan tindak lanjut dari hasil aasesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Menurutnya, putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa secara formal TWK bisa dilakukan oleh KPK.

"Artinya walaupun boleh dilakukan, tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Maldministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," jelasnya.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi Aturan soal TWK KPK

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut putsan MA maupun MK terhadap gugatan para pegawai KPK telah menegakkan supremasi hukum dan pembelajaran bagi segenap bangsa. Oleh karenanya, tidak boleh lagi lembaga lain yang menandingi kewenangan kedua Mahkamah itu yang telah memutus Perkom No. 1/2021 bersifat konstitusional dan sah.

"Lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan lembaga peradilan harus kita hindarkan bersama sama sejauh terbitnya dan tenggelamnya matahari, karena itu hanya akan membuat riuh dan kacau hukum karena ketidakpastiannya sungguh ini akan merusak negara hukum yang kita citakan," sambung Ghufron.

Selain Yudi, gugatan uji materi ke MA juga dimohonkan oleh pegawai KPK lainnya, yaitu Farid Andhika. Majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotan Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono menyatakan tidak dapat diangkatnya para pemohon menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK-nya yang tidak memenuhi syarat (TMS).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya