Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021.
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Yudi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Hal itu disampaikan Yudi mengingat putusan MA bernomor 26 P/HUM/2021 itu dengan tegas menyatakan tindak lanjut dari hasil aasesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Menurutnya, putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa secara formal TWK bisa dilakukan oleh KPK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan, tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Maldministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi Aturan soal TWK KPK
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut putsan MA maupun MK terhadap gugatan para pegawai KPK telah menegakkan supremasi hukum dan pembelajaran bagi segenap bangsa. Oleh karenanya, tidak boleh lagi lembaga lain yang menandingi kewenangan kedua Mahkamah itu yang telah memutus Perkom No. 1/2021 bersifat konstitusional dan sah.
"Lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan lembaga peradilan harus kita hindarkan bersama sama sejauh terbitnya dan tenggelamnya matahari, karena itu hanya akan membuat riuh dan kacau hukum karena ketidakpastiannya sungguh ini akan merusak negara hukum yang kita citakan," sambung Ghufron.
Selain Yudi, gugatan uji materi ke MA juga dimohonkan oleh pegawai KPK lainnya, yaitu Farid Andhika. Majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotan Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono menyatakan tidak dapat diangkatnya para pemohon menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK-nya yang tidak memenuhi syarat (TMS).(OL-5)
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved