Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021.
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Yudi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Hal itu disampaikan Yudi mengingat putusan MA bernomor 26 P/HUM/2021 itu dengan tegas menyatakan tindak lanjut dari hasil aasesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Menurutnya, putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa secara formal TWK bisa dilakukan oleh KPK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan, tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Maldministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi Aturan soal TWK KPK
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut putsan MA maupun MK terhadap gugatan para pegawai KPK telah menegakkan supremasi hukum dan pembelajaran bagi segenap bangsa. Oleh karenanya, tidak boleh lagi lembaga lain yang menandingi kewenangan kedua Mahkamah itu yang telah memutus Perkom No. 1/2021 bersifat konstitusional dan sah.
"Lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan lembaga peradilan harus kita hindarkan bersama sama sejauh terbitnya dan tenggelamnya matahari, karena itu hanya akan membuat riuh dan kacau hukum karena ketidakpastiannya sungguh ini akan merusak negara hukum yang kita citakan," sambung Ghufron.
Selain Yudi, gugatan uji materi ke MA juga dimohonkan oleh pegawai KPK lainnya, yaitu Farid Andhika. Majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotan Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono menyatakan tidak dapat diangkatnya para pemohon menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK-nya yang tidak memenuhi syarat (TMS).(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan apresiasi terhadap kemampuan diplomasi dan pendekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Presiden Prabowo yang tiba di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved