Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak gugatan uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempersoalkan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menyatakan pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada Perkom melainkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demikian bunyi putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 itu yang diputus hari ini, Kamis (9/9).
Perkom yang mengatur TWK dalam proses alih status pegawai itu digugat dua pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Supandi serta beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan objek permohonan uji materi Perkom yang digugat tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU- XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah."
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
MA menyatakan TWK diterima secara objektif sebagai syarat pengisian jabatan, seleksi ASN, dan pengembangan karier PNS. Menurut MA, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
MA menyatakan asesmen TWK dalam merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
Tujuannya untuk memeroleh output materiil dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020 yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.(OL-4)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved