Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak gugatan uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempersoalkan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menyatakan pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada Perkom melainkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demikian bunyi putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 itu yang diputus hari ini, Kamis (9/9).
Perkom yang mengatur TWK dalam proses alih status pegawai itu digugat dua pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Supandi serta beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan objek permohonan uji materi Perkom yang digugat tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU- XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah."
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
MA menyatakan TWK diterima secara objektif sebagai syarat pengisian jabatan, seleksi ASN, dan pengembangan karier PNS. Menurut MA, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
MA menyatakan asesmen TWK dalam merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
Tujuannya untuk memeroleh output materiil dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020 yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.(OL-4)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved