Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak gugatan uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempersoalkan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menyatakan pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada Perkom melainkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demikian bunyi putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 itu yang diputus hari ini, Kamis (9/9).
Perkom yang mengatur TWK dalam proses alih status pegawai itu digugat dua pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Supandi serta beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan objek permohonan uji materi Perkom yang digugat tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU- XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah."
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
MA menyatakan TWK diterima secara objektif sebagai syarat pengisian jabatan, seleksi ASN, dan pengembangan karier PNS. Menurut MA, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
MA menyatakan asesmen TWK dalam merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
Tujuannya untuk memeroleh output materiil dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020 yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.(OL-4)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved