Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat dan terindikasi fiktif. Pengecekan KPK terhadap LHKPN kurun waktu 2018-2020 menemukan 52 laporan pejabat eksekutif yang terindikasi menyembunyikan hartanya.
"Kami periksa, sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan, hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (laporan hartanya tidak akurat)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (9/9).
Pengecekan LHKPN itu dilakukan kolaborasi bidang penindakan dan pencegahan komisi antirasuah dalam rangka penanganan maupun pengembangan kasus.
Bidang pencegahan bekerja menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait kasus salah satunya dengan mengecek data keuangan dan isi LHKPN yang disetorkan.
Ketika ditemukan data harta dan transaksi yang mencurigakan, tim pencegahan memberikannya kepada tim penindakan untuk ditindaklanjuti.
"Ada transaksi dia pikir tidak diperiksa, dia tenang-tenang saja. (LHKPN) dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya jadi jangan nyolong dan ngumpetin (harta)," ucap Pahala.
KPK sebelumnya juga membeberkan sekitar 95% dari total 1.665 LHKPN 2018-2020 yang dilakukan pengecekan terdapat temuan. Paling banyak, penyelenggara negara bersangkutan tidak melaporkan keseluruhan aset yang dimiliki.
KPK menemukan banyak aset seperti tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lainnya yang tidak dilaporkan.
Selain aset yang tidak dilaporkan, KPK juga menemukan pelaporan penghasilan yang tidak sesuai dengan data keuangan atau transaksi bank.
Komisi antirasuah menemukan ada transaksi-transaksi yang secara konstan masuk jauh lebih tinggi dari penghasilannya.
KPK menyatakan mulai tahun ini pelaporan LHKPN akan lebih menitikberatkan akurasi. LHKPN yang tidak lengkap, tidak akurat, dan tidak masuk akal akan ditolak. KPK mengingatkan agar para pejabat melaporkan hartanya secara jujur dan benar.(Dhk/OL-09)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved