Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 17 orang sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019. Tiga di antaranya adalah purnawirawan dari TNI maupun Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut keduanya berinisial SA, HMTM dan IW. Leo menyebut bahwa SA adalah purnawirawan polisi. Sementara itu, HMTM dan IW merupakan purnawirawan TNI. Ketiganya sempat menjabat sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Inisial SA merujuk pada nama Irjen (Purn) Syafrizal Ahiar yang menduduki jabatan Komisaris ASABRI tahun 2014-2019. HMTM merujuk pada Letjen (Purn) HM Thamrin Marzuki yang menjabat sebagai Komisaris Utama ASABRI 2018-2019. Sedangkan IW adalah inisial untuk Marsdya (Purn) Ismono Wijayanto. Ismono sempat menjabat sebagai Komisaris Utama ASABRI tahun 2014-2017.
"SA, HMTM, dan IW diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (6/9).
TT alias Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk merupakan tersangka perorangan teranyar yang ditetapkan oleh penyidik Gedung Bundar pada Kamis (26/8) lalu. Teddy diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro.
Selain melalui Syafrizal, Thamrin, dan Ismono, pendalaman untuk tersangka Teddy juga dilakukan dengan memeriksa mantan Komisaris ASABRI lainnya. Leonard menyebut Komisaris yang dimaksud berinisial DPH. Inisial itu merujuk pada nama Dwi Pudjiastuti Handayani, Komisaris ASABRI 2014-2019.
Baca juga : Pakar Dorong Kejagung Seret Aktor yang Lebih Besar dalam Korupsi Asabri
Saat ini, Dwi menjabat sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Penyidik Jampidsus juga memeriksa GP selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2017-2018 terkait pengelolaan dana investasi yang dijalin perusahaan pelat merah tersebut dengan tersangka Teddy. GP merujuk kepada Gustipar Pinayungan.
Nama Gustipar disebut dalam surat dakwaan delapan terdakwa ASABRI yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan itu dijelaskan bahwa Gustipar mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017 sebesar Rp18,422 juta. Keruigan keuangan negara dalam perkara ASABRI berdasarkan hitungan BPK mencapai Rp22,788 triliun.
Adapun para saksi lainnya yang diperiksa adalah ID selaku marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS, DN selaku analis reksadana ASABRI, DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management, CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management.
Berikutnya YH selaku accounting PT Pool Advista Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas, dan LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas.
Leonard menjelaskan bahwa mereka diperiksa untuk mendalami tersangka 10 Manajer Investasi. Di sisi lain, pendalaman keterlibatan pihak lain di ASABRI dilakukan dengan memeriksa AC selaku pihak swasta, FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Asia, dan DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia. (OL-2)
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved