Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pakar Dorong Kejagung Seret Aktor yang Lebih Besar dalam Korupsi Asabri

Mediaindonesia
06/9/2021 19:11
Pakar Dorong Kejagung Seret Aktor yang Lebih Besar dalam Korupsi Asabri
Gedung Kantor Pusat Asabri, Jakarta.(MI/Susanto)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar terus mengungkap dan menyeret aktor-aktor lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22 triliun lebih.

"Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri," kata dia di Jakarta, hari ini.

Oleh karena itu, Muzakir meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan demikian, akan tergambar siapa saja aktor intelektual dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau JPU mensplit (memecah) berkas masing-masing tersangka," ujar dia.

Baca juga: Kerugian Rp22,788 Triliun dalam Kasus ASABRI akan Dibuktikan di Persidangan

Saat di persidangan yang terungkap hanya tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Oleh sebab itu, penting menjadikan satu paket dakwaan, kata Muzakir.

Sementara itu, Kejagung RI memastikan akan mengungkap secara tuntas dan menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri tanpa pandang bulu.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi.

Penegasan oleh Supardi terbukti karena setelah itu Kejagung menetapkan tersangka baru yakni Teddy Tjokrosaputro Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya