Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kerugian Rp22,788 Triliun dalam Kasus ASABRI akan Dibuktikan di Persidangan

Tri Subarkah
06/9/2021 18:20
Kerugian Rp22,788 Triliun dalam Kasus ASABRI akan Dibuktikan di Persidangan
Delapan terdakwa kasus korupsi Asabri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

Masalah tersebut menjadi pokok eksepsi para terdakwa, termasuk Direktur Utama ASABRI periode 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Dalam pertimbangan di putusan sela, hakim menyebut keberatan penasihat hukum Adam terkait kerugian negara telah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di persidangan.

"Majelis hakim berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak diterima," kata hakim anggota Rosmina di ruang sidang, Senin (6/9).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Adam menyoalkan total kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK pada 17 Mei 2021. Laporan itu menggunakan Peraturan BPK No. 1/2017. Padahal, Adam sendiri menjabat sebagai Dirut ASABRI sebelum peraturan tersebut diteken.

Baca juga: Hakim Perkara ASABRI Tolak Intervensi atau Pemberian

Menurut penasihat hukum Adam, dengan menggunakan standar pemriksaan tahun 2017, kliennya akan dirugikan. Sebab, terdapat perbedaan kondisi atau regulasi. Selain itu, standar perhitungan BPK dalam perkara ASABRI yang terjadi antara 2012-2019 telah diberlakukan surut.

Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak masuk dalam materi keberatan yang digariskan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. Karena, unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara harus dibuktikan dalam proses pembuktian di muka persidangan.

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujar Rosmina.

Selain Adam, terdapat tiga terdakwa dari pihak internal ASABRI lain yang diseret ke meja hijau. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.

Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya