Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Masalah tersebut menjadi pokok eksepsi para terdakwa, termasuk Direktur Utama ASABRI periode 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Dalam pertimbangan di putusan sela, hakim menyebut keberatan penasihat hukum Adam terkait kerugian negara telah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di persidangan.
"Majelis hakim berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak diterima," kata hakim anggota Rosmina di ruang sidang, Senin (6/9).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Adam menyoalkan total kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK pada 17 Mei 2021. Laporan itu menggunakan Peraturan BPK No. 1/2017. Padahal, Adam sendiri menjabat sebagai Dirut ASABRI sebelum peraturan tersebut diteken.
Baca juga: Hakim Perkara ASABRI Tolak Intervensi atau Pemberian
Menurut penasihat hukum Adam, dengan menggunakan standar pemriksaan tahun 2017, kliennya akan dirugikan. Sebab, terdapat perbedaan kondisi atau regulasi. Selain itu, standar perhitungan BPK dalam perkara ASABRI yang terjadi antara 2012-2019 telah diberlakukan surut.
Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak masuk dalam materi keberatan yang digariskan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. Karena, unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara harus dibuktikan dalam proses pembuktian di muka persidangan.
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujar Rosmina.
Selain Adam, terdapat tiga terdakwa dari pihak internal ASABRI lain yang diseret ke meja hijau. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.
Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (OL-4)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved