Hakim Perkara ASABRI Tolak Intervensi atau Pemberian

Tri Subarkah
06/9/2021 16:29
Hakim Perkara ASABRI Tolak Intervensi atau Pemberian
Sejumlah terdakwa kasus korupsi PT ASABRI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8).(Antara/Hafidz Mubarak A.)

MAJELIS hakim yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menegaskan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Hal itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto usai membacakan putusan sela terhadap delapan terdakwa.

"Apa pun putusan majelis hakim dalam perkara ini, baik putusan terhadap eksepsi yang sudah dibacakan tadi, ataupun tindakan-tindakan berikutnya seperti penetapan dan sebagainya, di sini majelis hakim tidak didasarkan pada suatu intervensi ataupun pemberian, apa pun juga bentuknya," ujar Eko di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara pada kasus ASABRI yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 sebesar Rp22,788 triliun. Angka itu jauh lebih tinggi dari skandal di perusahaan pelat merah sebelumnya, yakni Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian Rp16,708 triliun.

Eko menyampaikan pihaknya bersih dan tidak menerima intervensi dalam tiap keputusan. Segala bentuk upaya untuk mengganggu independensi hakim tidak boleh dilakukan. Menurutnya, jika pada akhirnya terdakwa dalam perkara ASABRI dinyatakan bersalah, hal itu didasari atas pembuktian. Begitu pula sebaliknya.

"Jadi majelis hakim di sini clean. Kami tidak menerima apa pun, tidak mendapat intervensi apa pun untuk memutus suatu perkara. Jangan sampai nanti kemudian ada anggapan-anggapan miring kepada majelis hakim. Ini perlu saya tekankan," pungkasnya.

Delapan terdakwa perkara ini berasal dari pihak internal maupun eksternal ASABRI. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal ASABRI

Sedangkan terdakwa dari pihak swasta ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. Oleh karena itu, hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian mulai Senin (13/9) depan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya