Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara itu masing-masing divonis 9 tahun penjara dan 7 tahun.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Matheus Joko Santoso 9 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana 8 tahun. Adi Wahyono divonis 7 tahun sesuai tuntutan.
KPK menilai pertimbangan hingga amar putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tuntutan tim jaksa dan hukuman pidana yang dituntut. Begitu juga dengan hukuman pembayaran uang pengganti untuk terdakwa Matheus Joko Santoso.
Tim jaksa KPK saat ini masih pikir-pikir dan akan memelajari lebih jauh putusan tersebut untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," ujar Ali Fikri. (Dhk/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved