Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Komisi antirasuah menilai vonis hakim terhadap Ajay dua tahun penjara belum memenuhi keadilan dan masih jauh dari tuntutan jaksa KPK.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
KPK mempersoalkan putusan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa belum. Komisi juga mempersoalkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang belum diakomodasi.
KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan jgratifikasi yang pembuktiannya sudah diungkap di persidangan.
"Kami akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung," imbuh Ali Fikri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dua tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit itu.
Namun, putusan itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Ajay dihukum tujuh tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Toleransi Keberagaman Harus Terus Dipupuk dan Dilestasrikan
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved