Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Komisi antirasuah menilai vonis hakim terhadap Ajay dua tahun penjara belum memenuhi keadilan dan masih jauh dari tuntutan jaksa KPK.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
KPK mempersoalkan putusan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa belum. Komisi juga mempersoalkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang belum diakomodasi.
KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan jgratifikasi yang pembuktiannya sudah diungkap di persidangan.
"Kami akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung," imbuh Ali Fikri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dua tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit itu.
Namun, putusan itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Ajay dihukum tujuh tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Toleransi Keberagaman Harus Terus Dipupuk dan Dilestasrikan
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved