Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Ajukan Banding Vonis Wali Kota Cimahi

Dhika Kusuma Winata
01/9/2021 13:08
KPK Ajukan Banding Vonis Wali Kota Cimahi
Plt juru bicara KPK Ali Fikri(dok.mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Komisi antirasuah menilai vonis hakim terhadap Ajay dua tahun penjara belum memenuhi keadilan dan masih jauh dari tuntutan jaksa KPK.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

KPK mempersoalkan putusan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa belum. Komisi juga mempersoalkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang belum diakomodasi.

KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan jgratifikasi yang pembuktiannya sudah diungkap di persidangan.

"Kami akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung," imbuh Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dua tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit itu.

Namun, putusan itu masih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Ajay dihukum tujuh tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Toleransi Keberagaman Harus Terus Dipupuk dan Dilestasrikan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya