Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ihwal pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Keduanya bertemu di bandara di Medan pada awal tahun 2020.
Anggota Dewas KPK Harjono menyebut saat itu Syahrial menegur Lili terlebih dahulu. Saat bertemu Syahrial menyebut sudah mengetahui Lili dari akun adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di media sosial Instagram.
"M Syahrial mengatakan 'Iya kan saya temenan di Instagram dengan bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada ibu di situ'," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Usai itu Syahrial langsung memperkenalkan diri sebagai wali kota Tanjungbalai. Keduanya langsung basa basi dalam pertemuan di bandara itu. Keduanya satu pesawat dari perjalanan Medan ke Jakarta. Namun, dalam perjalanan keduanya tidak berbicara sama sekali.
Saat tiba di Jakarta, Lili langsung menanyakan soal uang jasa pengabdian Ruri ke Syahrial. Adik ipar Lili bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca juga : Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%
Saat itu Lili meminta Syahrial membantu adik iparnya agar uang pengabdiannya segera cari. Pada saat itu, adik ipar Lili belum menerima uang pengabdian.
"Lalu dijawab oleh saksi M Syahrial 'Iya bu, maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu dengan bu Rurinya'," ujar Harjono.
Usai berbincang masalah itu Syahrial meminta nomor Lili. Syahrial berdalih permintaan nomor itu untuk memberikan kabar tentang informasi pencairan uang pengabdian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian Syahrial menyuruh anak buahnya untuk menyelesaikan uang pengabdian adik ipar Lili. Setelah masalah rampung Syahrial langsung menghubungi Lili.
"Setelah itu saksi Syahrial mengubungi terperiksa melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan 'ijin saya sudah follow up adik kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil'," tutur Lili.
Setelah masalah uang pengabdian itu rampung, Syahrial mencoba menghubungi Lili untuk membahas kasus. Di situlah pelanggaran etik Lili terjadi. (OL-2)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved