Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%

Cahya Mulyana
30/8/2021 14:04
Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Itu usai terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah diusut KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas), saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili usai mendengarkan putusan Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/8).

Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.

Baca juga: Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili.

Tumpak menyatakan, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Lili, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai Lili tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

"Namun (Lili) terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya