Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Loloskan Calon Anggota BPK TMS, MAKI Bakal Gugat DPR

Cahya Mulyana
30/8/2021 14:08
Loloskan Calon Anggota BPK TMS, MAKI Bakal Gugat DPR
Badan Pemeriksa Keuangan(Ilustrasi )

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (30/8).

Alumni Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Solo itu merasa yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS.

"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.

Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) tahun 2009 dan 2021.

Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.

Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS. Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.

Baca juga : Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%

"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari,"pungkasnya.

Sebelumnya DPR RI meminta fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI. Alasannya keduanya melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi calon anggota BPK paling singkat 2 tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai kepala kantor pelayanan bea cukai manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sementara Heri Zoeratin adalah menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

MA kemudian memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi MA berwenang memberi pertimbangan hukum. Kemudian calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK dan syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

Kata harus dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi ileh calon anggota BPK sebagai mana ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK yaitu paling singkat 2 telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya